TAHUN 2022
🔖 Rabu, 23 Februari 2022 = Penetapan Bu Indah sebagai KS SDI MA'ARIF NU MARTOPURO PURWOSARI ▶️Klik▶️
TAHUN 2022
🔖 Rabu, 23 Februari 2022 = Penetapan Bu Indah sebagai KS SDI MA'ARIF NU MARTOPURO PURWOSARI ▶️Klik▶️
Korupsi tidak diragukan lagi sebagai salah satu bentuk kejahatan. Kejahatan ini berdampak pada ketidakpercayaan publik, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun swasta. Korupsi memberikan dampak negatif bagi berbagai sendi kehidupan, tidak hanya perekonomian, namun juga politik dan dampak sosial masyarakat. Korupsi telah menjadi musuh bersama dan secara global telah disepakati bahwa korupsi sebagai masalah serius yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga-lembaga dan nilai demokrasi, nilai etika dan keadilan serta mengancam pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua negara dan semua pilar baik organisasi pemerintah, swasta maupun organisasi kemasyarakatan.
Mari kita perhatikan infografis yang ada di bawah ini
Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut, perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke instansinya atau KPK. Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi. Dalam hal pihak pemberi dinilai telah memenuhi unsur suap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, maka keberadaan pencatatan atas penolakan penerimaan menjadi penting untuk memperlihatkan adanya itikad baik dari pegawai negeri/penyelenggara negara dalam menangkal upaya suap kepada dirinya. Dari aspek pemberi, pihak pemberi tetap dapat dijerat meskipun pegawai negeri menolak atau tidak menerima.
Berdasarkan data yang dihimpun dari katadata.co.id, dalam rentang waktu tahun 2004 hingga Juli 2019, terdapat 114 orang kepala daerah terjerat kasus korupsi. Dalam rentang waktu tersebut pula, semakin banyak Kepala daerah yang terjerat korupsi dengan mayoritas kasus Suap dan Gratifikasi.
Untuk mengetahui sebaran jejak kasus di masing-masing wilayah, anda bisa membuka tautan ini: https://jaga.id/jendela-daerah/kasus. Detail kasus dapat anda lihat dengan cara memilih provinsi yang diinginkan pada peta sebaran.
“Setelah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Agustus 2019 lalu, dengan gagah dia mengusulkan koruptor dipotong jarinya dan dimiskinkan” dikutip dari media online yang merupakan kalimat terucap dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mirisnya setelah 2 bulan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditangkap terkait kasus suap dan TPPU. Bahkan beberapa koruptor yang telah terjerat kasus menyebut uang yang mereka dapat dari hasil korupsi disebut rezeki.
Ironisnya, korupsi yang dilakukan adalah dalam bentuk kerja sama antar anggota keluarga, seperti Suami-Istri, Bapak-Anak, Adik-Kakak, dll. Selain itu hasil korupsi yang didapatkan, dianggap sebagai rezeki. Kadang kita juga terkecoh dengan pembawaan seseorang yang low profile maupun taat beragama, ternyata di balik itu semua, orang tersebut melakukan korupsi.
Apa sih yang terjadi jika hal ini terus terjadi di negara kita? Mari kita simak video berikut:
Nah, dari beberapa cerita kasus korupsi di Indonesia di atas, selanjutnya mari kita bahas apa yang dimaksud dengan korupsi.
Sebelum ke pembahasan materi, mari kita simak video berikut:
Dalam teori fiksi hukum, ketika suatu peraturan sudah ditetapkan atau diundangkan maka pada saat itu pula setiap orang dianggap sudah tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan ini berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang tidak akan dimaafkan atau tidak dapat membebaskannya dari jeratan hukum (ignorantia jurist non excusat). Maka tidak ada alasan bagi kita untuk terhidar dari hukum di mana negara kita menganut teori fiksi hukum.
Berdasarkan perspektif yuridis di Indonesia, jenis-jenis korupsi adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yakni yang terakhir sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis, yakni:
Kenapa Korupsi masih saja terjadi padahal hukuman pasalnya bisa seumur hidup?
Berdasarkan teori “Fraud Triangle” dari Donald R. Cressey, seseorang melakukan korupsi jika dia memiliki: (Cressey, Donald R. 1955.)
Mari kita lihat infografis berikut terkait teori-tori penyebab korupsi pada tautan dibawah ini:
Di antara ketiga poin di atas, ada satu hal yang juga sangat mempengaruhi pribadi seseorang untuk tetap melakukan korupsi, yaitu integritas.
Untuk membahas itu mari kita masuk ke Sub Modul 1.2.
Silakan tekan tombol Back pada browser atau tekan aktivitas Sub Modul 1.2 di bawah ini